Indonesian
English Chinese Simplified Chinese Traditional French German Portuguese Spanish Russian Japanese Korean Arabic Irish Greek Turkish Italian Danish Romanian Indonesian Czech Afrikaans Swedish Polish Basque Catalan Esperanto Hindi Lao Albanian Amharic Armenian Azerbaijani Belarusian Bengali Bosnian Bulgarian Cebuano Chichewa Corsican Croatian Dutch Estonian Filipino Finnish Frisian Galician Georgian Gujarati Haitian Hausa Hawaiian Hebrew Hmong Hungarian Icelandic Igbo Javanese Kannada Kazakh Khmer Kurdish Kyrgyz Latin Latvian Lithuanian Luxembou.. Macedonian Malagasy Malay Malayalam Maltese Maori Marathi Mongolian Burmese Nepali Norwegian Pashto Persian Punjabi Serbian Sesotho Sinhala Slovak Slovenian Somali Samoan Scots Gaelic Shona Sindhi Sundanese Swahili Tajik Tamil Telugu Thai Ukrainian Urdu Uzbek Vietnamese Welsh Xhosa Yiddish Yoruba Zulu Kinyarwanda Tatar Oriya Turkmen Uyghur Abkhaz Acehnese Acholi Alur Assamese Awadish Aymara Balinese Bambara Bashkir Batak Karo Bataximau Longong Batak Toba Pemba Betawi Bhojpuri Bicol Breton Buryat Cantonese Chuvash Crimean Tatar Sewing Divi Dogra Doumbe Dzongkha Ewe Fijian Fula Ga Ganda (Luganda) Guarani Hakachin Hiligaynon Hunsrück Iloko Pampanga Kiga Kituba Konkani Kryo Kurdish (Sorani) Latgale Ligurian Limburgish Lingala Lombard Luo Maithili Makassar Malay (Jawi) Steppe Mari Meitei (Manipuri) Minan Mizo Ndebele (Southern) Nepali (Newari) Northern Sotho (Sepéti) Nuer Occitan Oromo Pangasinan Papiamento Punjabi (Shamuki) Quechua Romani Rundi Blood Sanskrit Seychellois Creole Shan Sicilian Silesian Swati Tetum Tigrinya Tsonga Tswana Twi (Akan) Yucatec Maya
Leave Your Message
logo playdow9w

Playdo

Playdo adalah merek kami sendiri yang didirikan pada tahun 2015, yang mengkhususkan diri dalam tenda atap tiup, dan sedang mencari mitra di seluruh dunia.

Perjanjian Distributor dan Agen Luar Negeri

Melalui negosiasi bersama yang ramah, Pemilik Merek (selanjutnya disebut sebagai "Pihak A") dan Agen (selanjutnya disebut sebagai "Pihak B") secara sukarela setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan Perjanjian Distributor dan Agen Luar Negeri ini (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian"). Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, kedua belah pihak setuju untuk membuat kontrak ini dan menjalin hubungan bisnis. Kedua belah pihak telah membaca dengan saksama dan sepenuhnya memahami isi setiap klausul.

Pihak A: Beijing Unistrengh International Trade Co.,Ltd.

Alamat: Kamar 304, Gedung B, Jinyuguoji, Halaman No. 8, Jalan Longyu Utara, Huilongguan, Distrik Changping, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok

Kontak person:

Telepon: +86-10-82540530


Ketentuan Perjanjian

  • SAYA Pihak A Memberikan Hak dan Lingkup Keagenan kepada Pihak B
    Pihak A mengakui dan menunjuk Pihak B sebagai □ Pembeli □ Distributor □ Agen untuk [Sebutkan Wilayah] dan memberi wewenang kepada Pihak B untuk mempromosikan, menjual, dan menangani layanan purna jual untuk produk-produk yang disebutkan dalam Perjanjian ini. Pihak B menerima penunjukan Pihak A.
  • II Jangka Waktu Perjanjian
    Perjanjian ini berlaku selama ___ tahun, terhitung sejak [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Akhir]. Setelah perjanjian berakhir, kedua belah pihak dapat melakukan negosiasi untuk perpanjangan, dan syarat serta durasi perpanjangan akan disepakati bersama.
  • AKU AKU AKU Kewajiban Pihak A
    3.1 Pihak A wajib memberikan dukungan dan pelatihan yang diperlukan kepada Pihak B agar Pihak B dapat lebih baik mempromosikan dan menjual produk atau jasa tersebut.
    3.2 Pihak A wajib mengirimkan produk atau menyediakan jasa kepada Pihak B sesuai dengan jadwal pengiriman yang tercantum dalam perjanjian. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, kedua belah pihak wajib berkomunikasi dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
    3.3 Dukungan Pasar dan Purna Jual: Pihak A akan menangani masalah kualitas produk dan permintaan wajar lainnya yang diajukan oleh Pihak B.
    3.4 Pihak A setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan perjanjian ini dan setiap rahasia bisnis serta informasi sensitif yang terlibat dalam proses kerja sama.
    3.5 Jika Pihak B memiliki hak perlindungan pasar: Pihak A akan mengalihkan pelanggan yang bermaksud untuk bekerja sama dengan Pihak A dan berada di wilayah yang dilindungi oleh Pihak B kepada Pihak B untuk dikelola dan memberikan hak penjualan eksklusif kepada Pihak B untuk produk-produk di wilayah tersebut.
  • IV Kewajiban Pihak B
    4.1 Pihak B wajib secara aktif mempromosikan, menjual, dan menyediakan produk atau jasa yang diotorisasi oleh Pihak A, serta menjaga reputasi Pihak A.
    4.2 Pihak B akan membeli produk atau jasa dari Pihak A dengan harga dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan melakukan pembayaran tepat waktu.
    4.3 Pihak B wajib secara berkala memberikan laporan penjualan dan pasar kepada Pihak A, termasuk data penjualan, umpan balik pasar, dan informasi kompetitif.
    4.4 Pihak B akan menanggung biaya periklanan dan promosi produk-produk agensi di wilayah agensi selama jangka waktu perjanjian ini.
    4.5 Pihak B setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan perjanjian ini dan setiap rahasia bisnis serta informasi sensitif yang terlibat dalam proses kerja sama.
    4.6 Pihak B akan melakukan pemesanan dan memberitahukan Pihak A mengenai pengaturan produksi 90 hari sebelumnya berdasarkan rencana volume penjualan mereka sendiri.
  • V Istilah Lainnya
    5.1 Ketentuan Pembayaran
    Pihak A mewajibkan Pihak B untuk melakukan pembayaran atas produk-produk keagenan sebelum pengiriman. Jika Pihak B ingin melakukan perubahan pada tampilan, bentuk, atau struktur produk keagenan seperti yang tercantum dalam pesanan pembelian Pihak A, Pihak B harus membayar uang muka sebesar 50%. Sisa pembayaran 50% harus dilunasi sepenuhnya oleh Pihak B setelah inspeksi pabrik oleh Pihak A tetapi sebelum pengiriman oleh Pihak A.
    5.2 Komitmen Penjualan Minimum
    Selama masa berlaku perjanjian ini, Pihak B wajib membeli sejumlah produk keagenan dari Pihak A yang tidak kurang dari volume penjualan minimum yang telah disepakati. Jika Pihak B gagal memenuhi volume penjualan minimum yang telah disepakati, Pihak A berhak untuk membatalkan status keagenan Pihak B.
    5.3 Perlindungan Harga
    Apabila Pihak B melakukan penjualan produk keagenan secara daring, mereka wajib menetapkan harga produk tersebut tidak lebih rendah dari harga yang ditentukan oleh Pihak A atau harga promosi. Jika tidak, Pihak A berhak untuk secara sepihak mengakhiri perjanjian ini dan menuntut ganti rugi dari Pihak B atas kerugian yang diderita, atau mengembangkan keagenan baru di dalam wilayah yang dilindungi oleh Pihak B (jika berlaku). Penetapan harga untuk produk keagenan sebagaimana diminta oleh Pihak A adalah sebagai berikut:
    Pulau Ikan: $1799 USD
    Cangkang Tiup: $800 USD
    Dog Guardian Plus: $3900 USD
    Harga promosi untuk produk-produk agensi sebagaimana diminta oleh Pihak A adalah sebagai berikut:
    Pulau Ikan: $1499 USD
    Cangkang Tiup: $650 USD
    Dog Guardian Plus: $3200 USD
    5.4 Penyelesaian Sengketa
    Setiap perselisihan atau ketidaksepakatan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi damai antara kedua belah pihak. Jika penyelesaian tidak dapat dicapai secara damai, perselisihan tersebut akan diajukan ke Arbitrase Komersial Beijing untuk diselesaikan melalui proses litigasi.
    5.5 Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku
    Perjanjian ini diatur oleh hukum yang dipilih dan akan ditafsirkan serta ditegakkan sesuai dengan hukum tersebut. Setiap sengketa hukum yang berkaitan dengan perjanjian ini akan diajukan ke pengadilan yang dipilih.
    Ketentuan Perjanjian Tambahan
  • Pengakhiran Perjanjian
    6.1 Jika salah satu pihak melanggar perjanjian ini, pihak lain berhak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dan mengakhiri perjanjian ini.
    6.2 Setelah berakhirnya perjanjian ini, dan jika tidak ada perjanjian perpanjangan terpisah, perjanjian ini akan berakhir secara otomatis.
  • Keadaan Kahar
    Apabila keadaan seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, kekeringan, perang, atau peristiwa lain yang tidak dapat diprediksi, tidak dapat dikendalikan, tidak dapat dihindari, dan tidak dapat diatasi mencegah atau menghambat sementara pelaksanaan penuh atau sebagian dari perjanjian ini oleh salah satu pihak, pihak tersebut tidak akan dimintai pertanggungjawaban. Namun, pihak yang terkena dampak peristiwa force majeure wajib segera memberitahukan kepada pihak lain tentang kejadian tersebut dan memberikan bukti peristiwa force majeure yang dikeluarkan oleh otoritas terkait dalam waktu 15 hari sejak terjadinya peristiwa force majeure.
  • Perjanjian ini akan berlaku setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini terdiri dari dua salinan, dengan masing-masing pihak memegang satu salinan.
  • IX Jika kedua belah pihak memiliki ketentuan tambahan, mereka harus menandatangani perjanjian tertulis. Perjanjian tambahan tersebut merupakan bagian integral dari perjanjian ini, dan harga produk dilampirkan sebagai lampiran atau tambahan, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.