
Playdo
Playdo adalah merek kami sendiri yang didirikan pada tahun 2015, yang mengkhususkan diri dalam tenda atap tiup, dan sedang mencari mitra di seluruh dunia.
Pihak A: Beijing Unistrengh International Trade Co.,Ltd.
Alamat: Kamar 304, Gedung B, Jinyuguoji, Halaman No. 8, Jalan Longyu Utara, Huilongguan, Distrik Changping, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok
Kontak person:
Telepon: +86-10-82540530
Ketentuan Perjanjian
- SAYA Pihak A Memberikan Hak dan Lingkup Keagenan kepada Pihak B
Pihak A mengakui dan menunjuk Pihak B sebagai □ Pembeli □ Distributor □ Agen untuk [Sebutkan Wilayah] dan memberi wewenang kepada Pihak B untuk mempromosikan, menjual, dan menangani layanan purna jual untuk produk-produk yang disebutkan dalam Perjanjian ini. Pihak B menerima penunjukan Pihak A. - II Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama ___ tahun, terhitung sejak [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Akhir]. Setelah perjanjian berakhir, kedua belah pihak dapat melakukan negosiasi untuk perpanjangan, dan syarat serta durasi perpanjangan akan disepakati bersama. - AKU AKU AKU Kewajiban Pihak A
3.1 Pihak A wajib memberikan dukungan dan pelatihan yang diperlukan kepada Pihak B agar Pihak B dapat lebih baik mempromosikan dan menjual produk atau jasa tersebut.
3.2 Pihak A wajib mengirimkan produk atau menyediakan jasa kepada Pihak B sesuai dengan jadwal pengiriman yang tercantum dalam perjanjian. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, kedua belah pihak wajib berkomunikasi dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
3.3 Dukungan Pasar dan Purna Jual: Pihak A akan menangani masalah kualitas produk dan permintaan wajar lainnya yang diajukan oleh Pihak B.
3.4 Pihak A setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan perjanjian ini dan setiap rahasia bisnis serta informasi sensitif yang terlibat dalam proses kerja sama.
3.5 Jika Pihak B memiliki hak perlindungan pasar: Pihak A akan mengalihkan pelanggan yang bermaksud untuk bekerja sama dengan Pihak A dan berada di wilayah yang dilindungi oleh Pihak B kepada Pihak B untuk dikelola dan memberikan hak penjualan eksklusif kepada Pihak B untuk produk-produk di wilayah tersebut. - IV Kewajiban Pihak B
4.1 Pihak B wajib secara aktif mempromosikan, menjual, dan menyediakan produk atau jasa yang diotorisasi oleh Pihak A, serta menjaga reputasi Pihak A.
4.2 Pihak B akan membeli produk atau jasa dari Pihak A dengan harga dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan melakukan pembayaran tepat waktu.
4.3 Pihak B wajib secara berkala memberikan laporan penjualan dan pasar kepada Pihak A, termasuk data penjualan, umpan balik pasar, dan informasi kompetitif.
4.4 Pihak B akan menanggung biaya periklanan dan promosi produk-produk agensi di wilayah agensi selama jangka waktu perjanjian ini.
4.5 Pihak B setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan perjanjian ini dan setiap rahasia bisnis serta informasi sensitif yang terlibat dalam proses kerja sama.
4.6 Pihak B akan melakukan pemesanan dan memberitahukan Pihak A mengenai pengaturan produksi 90 hari sebelumnya berdasarkan rencana volume penjualan mereka sendiri. - V Istilah Lainnya
5.1 Ketentuan Pembayaran
Pihak A mewajibkan Pihak B untuk melakukan pembayaran atas produk-produk keagenan sebelum pengiriman. Jika Pihak B ingin melakukan perubahan pada tampilan, bentuk, atau struktur produk keagenan seperti yang tercantum dalam pesanan pembelian Pihak A, Pihak B harus membayar uang muka sebesar 50%. Sisa pembayaran 50% harus dilunasi sepenuhnya oleh Pihak B setelah inspeksi pabrik oleh Pihak A tetapi sebelum pengiriman oleh Pihak A.
5.2 Komitmen Penjualan Minimum
Selama masa berlaku perjanjian ini, Pihak B wajib membeli sejumlah produk keagenan dari Pihak A yang tidak kurang dari volume penjualan minimum yang telah disepakati. Jika Pihak B gagal memenuhi volume penjualan minimum yang telah disepakati, Pihak A berhak untuk membatalkan status keagenan Pihak B.
5.3 Perlindungan Harga
Apabila Pihak B melakukan penjualan produk keagenan secara daring, mereka wajib menetapkan harga produk tersebut tidak lebih rendah dari harga yang ditentukan oleh Pihak A atau harga promosi. Jika tidak, Pihak A berhak untuk secara sepihak mengakhiri perjanjian ini dan menuntut ganti rugi dari Pihak B atas kerugian yang diderita, atau mengembangkan keagenan baru di dalam wilayah yang dilindungi oleh Pihak B (jika berlaku). Penetapan harga untuk produk keagenan sebagaimana diminta oleh Pihak A adalah sebagai berikut:
Pulau Ikan: $1799 USD
Cangkang Tiup: $800 USD
Dog Guardian Plus: $3900 USD
Harga promosi untuk produk-produk agensi sebagaimana diminta oleh Pihak A adalah sebagai berikut:
Pulau Ikan: $1499 USD
Cangkang Tiup: $650 USD
Dog Guardian Plus: $3200 USD
5.4 Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan atau ketidaksepakatan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi damai antara kedua belah pihak. Jika penyelesaian tidak dapat dicapai secara damai, perselisihan tersebut akan diajukan ke Arbitrase Komersial Beijing untuk diselesaikan melalui proses litigasi.
5.5 Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku
Perjanjian ini diatur oleh hukum yang dipilih dan akan ditafsirkan serta ditegakkan sesuai dengan hukum tersebut. Setiap sengketa hukum yang berkaitan dengan perjanjian ini akan diajukan ke pengadilan yang dipilih.
Ketentuan Perjanjian Tambahan - Ⅵ Pengakhiran Perjanjian
6.1 Jika salah satu pihak melanggar perjanjian ini, pihak lain berhak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dan mengakhiri perjanjian ini.
6.2 Setelah berakhirnya perjanjian ini, dan jika tidak ada perjanjian perpanjangan terpisah, perjanjian ini akan berakhir secara otomatis. - Ⅶ Keadaan Kahar
Apabila keadaan seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, kekeringan, perang, atau peristiwa lain yang tidak dapat diprediksi, tidak dapat dikendalikan, tidak dapat dihindari, dan tidak dapat diatasi mencegah atau menghambat sementara pelaksanaan penuh atau sebagian dari perjanjian ini oleh salah satu pihak, pihak tersebut tidak akan dimintai pertanggungjawaban. Namun, pihak yang terkena dampak peristiwa force majeure wajib segera memberitahukan kepada pihak lain tentang kejadian tersebut dan memberikan bukti peristiwa force majeure yang dikeluarkan oleh otoritas terkait dalam waktu 15 hari sejak terjadinya peristiwa force majeure. - Ⅷ Perjanjian ini akan berlaku setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini terdiri dari dua salinan, dengan masing-masing pihak memegang satu salinan.
- IX Jika kedua belah pihak memiliki ketentuan tambahan, mereka harus menandatangani perjanjian tertulis. Perjanjian tambahan tersebut merupakan bagian integral dari perjanjian ini, dan harga produk dilampirkan sebagai lampiran atau tambahan, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.






