Indonesian
English Chinese Simplified Chinese Traditional French German Portuguese Spanish Russian Japanese Korean Arabic Irish Greek Turkish Italian Danish Romanian Indonesian Czech Afrikaans Swedish Polish Basque Catalan Esperanto Hindi Lao Albanian Amharic Armenian Azerbaijani Belarusian Bengali Bosnian Bulgarian Cebuano Chichewa Corsican Croatian Dutch Estonian Filipino Finnish Frisian Galician Georgian Gujarati Haitian Hausa Hawaiian Hebrew Hmong Hungarian Icelandic Igbo Javanese Kannada Kazakh Khmer Kurdish Kyrgyz Latin Latvian Lithuanian Luxembou.. Macedonian Malagasy Malay Malayalam Maltese Maori Marathi Mongolian Burmese Nepali Norwegian Pashto Persian Punjabi Serbian Sesotho Sinhala Slovak Slovenian Somali Samoan Scots Gaelic Shona Sindhi Sundanese Swahili Tajik Tamil Telugu Thai Ukrainian Urdu Uzbek Vietnamese Welsh Xhosa Yiddish Yoruba Zulu Kinyarwanda Tatar Oriya Turkmen Uyghur Abkhaz Acehnese Acholi Alur Assamese Awadish Aymara Balinese Bambara Bashkir Batak Karo Bataximau Longong Batak Toba Pemba Betawi Bhojpuri Bicol Breton Buryat Cantonese Chuvash Crimean Tatar Sewing Divi Dogra Doumbe Dzongkha Ewe Fijian Fula Ga Ganda (Luganda) Guarani Hakachin Hiligaynon Hunsrück Iloko Pampanga Kiga Kituba Konkani Kryo Kurdish (Sorani) Latgale Ligurian Limburgish Lingala Lombard Luo Maithili Makassar Malay (Jawi) Steppe Mari Meitei (Manipuri) Minan Mizo Ndebele (Southern) Nepali (Newari) Northern Sotho (Sepéti) Nuer Occitan Oromo Pangasinan Papiamento Punjabi (Shamuki) Quechua Romani Rundi Blood Sanskrit Seychellois Creole Shan Sicilian Silesian Swati Tetum Tigrinya Tsonga Tswana Twi (Akan) Yucatec Maya
Leave Your Message
logo playdo9w

Playdo

Playdo adalah merek kami sendiri yang didirikan pada tahun 2015, yang mengkhususkan diri dalam tenda atap tiup, mencari mitra di seluruh dunia

Perjanjian Distributor dan Agen Luar Negeri

Melalui negosiasi yang bersahabat, Pemilik Merek (selanjutnya disebut "Pihak A") dan Agen (selanjutnya disebut "Pihak B") secara sukarela setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan Perjanjian Distributor dan Agen Luar Negeri ini (selanjutnya disebut "Perjanjian"). Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani kontrak ini dan menjalin hubungan bisnis. Kedua belah pihak telah membaca dengan saksama dan memahami sepenuhnya isi setiap klausul.

Pihak A: Beijing Unistrengh International Trade Co.,Ltd.

Alamat: Kamar 304, Gedung B, Jinyuguoji, Halaman NO. 8, Jalan Longyu Utara, Huilongguan, Distrik Changping, Beijing, Tiongkok

Kontak person:

Telepon: +86-10-82540530


Ketentuan Perjanjian

  • SAYA Pihak A Memberikan Hak dan Cakupan Keagenan kepada Pihak B
    Pihak A mengakui dan menunjuk Pihak B sebagai □ Pembeli □ Distributor □ Agen untuk [Sebutkan Wilayah] dan memberi wewenang kepada Pihak B untuk mempromosikan, menjual, dan menangani layanan purna jual untuk produk-produk yang disebutkan dalam Perjanjian ini. Pihak B menerima penunjukan Pihak A.
  • II Jangka Waktu Perjanjian
    Perjanjian ini berlaku selama ___ tahun, terhitung sejak [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Berakhir]. Setelah perjanjian berakhir, kedua belah pihak dapat bernegosiasi untuk perpanjangan, dan syarat serta durasi perpanjangan akan disepakati bersama.
  • AKU AKU AKU Kewajiban Pihak A
    3.1 Pihak A harus memberikan dukungan dan pelatihan yang diperlukan kepada Pihak B untuk memungkinkan Pihak B mempromosikan dan menjual produk atau layanan dengan lebih baik.
    3.2 Pihak A wajib mengirimkan produk atau menyediakan layanan kepada Pihak B sesuai dengan jadwal pengiriman yang ditentukan dalam perjanjian. Jika terjadi keadaan kahar, kedua belah pihak wajib berkomunikasi dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
    3.3 Dukungan Pasar dan Purnajual: Pihak A harus menangani masalah kualitas produk dan permintaan wajar lainnya yang diajukan oleh Pihak B.
    3.4 Pihak A setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang terkait dengan perjanjian ini dan setiap rahasia bisnis dan informasi sensitif yang terlibat dalam proses kerja sama.
    3.5 Jika Pihak B menikmati hak perlindungan pasar: Pihak A harus mengalihkan pelanggan yang bermaksud berkolaborasi dengan Pihak A dan termasuk dalam wilayah yang dilindungi Pihak B kepada Pihak B untuk manajemen dan memberikan Pihak B hak penjualan eksklusif untuk produk di wilayah tersebut.
  • IV Kewajiban Pihak B
    4.1 Pihak B harus secara aktif mempromosikan, menjual, dan menyediakan produk atau layanan yang diizinkan oleh Pihak A, dan menjunjung tinggi reputasi Pihak A.
    4.2 Pihak B harus membeli produk atau jasa dari Pihak A dengan harga dan ketentuan yang ditentukan dalam kontrak dan melakukan pembayaran tepat waktu.
    4.3 Pihak B harus secara teratur memberikan laporan penjualan dan pasar kepada Pihak A, termasuk data penjualan, umpan balik pasar, dan informasi persaingan.
    4.4 Pihak B akan menanggung biaya periklanan dan promosi produk keagenan di wilayah keagenan selama jangka waktu perjanjian ini.
    4.5 Pihak B setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang terkait dengan perjanjian ini dan setiap rahasia bisnis dan informasi sensitif yang terlibat dalam proses kerjasama.
    4.6 Pihak B harus memesan dan memberitahukan Pihak A mengenai pengaturan produksi 90 hari sebelumnya berdasarkan rencana volume penjualan mereka sendiri.
  • Istilah Lainnya
    5.1 Ketentuan Pembayaran
    Pihak A mewajibkan Pihak B untuk melakukan pembayaran atas produk agensi sebelum pengiriman. Jika Pihak B ingin mengubah tampilan, bentuk, atau struktur produk agensi sebagaimana tercantum dalam pesanan pembelian Pihak A, Pihak B harus membayar uang muka sebesar 50%. Sisa pembayaran sebesar 50% harus dilunasi oleh Pihak B setelah inspeksi pabrik oleh Pihak A, tetapi sebelum pengiriman oleh Pihak A.
    5.2 Komitmen Penjualan Minimum
    Selama jangka waktu perjanjian ini, Pihak B akan membeli sejumlah produk keagenan dari Pihak A yang tidak kurang dari volume penjualan minimum yang telah ditetapkan. Jika Pihak B gagal memenuhi volume penjualan minimum yang telah ditetapkan, Pihak A berhak untuk membatalkan status keagenan Pihak B.
    5.3 Perlindungan Harga
    Apabila Pihak B melakukan penjualan daring produk agensi, mereka wajib menetapkan harga produk tersebut tidak lebih rendah dari harga yang ditentukan oleh Pihak A atau harga promosi. Jika tidak, Pihak A berhak untuk mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dan menuntut ganti rugi dari Pihak B atas kerugian yang diderita, atau mendirikan agensi baru di dalam wilayah lindung Pihak B (jika berlaku). Harga untuk produk agensi sebagaimana diminta oleh Pihak A adalah sebagai berikut:
    Pulau Ikan: $1799 USD
    Cangkang Tiup: $800 USD
    Dog Guardian Plus: $3900 USD
    Harga promosi untuk produk keagenan sebagaimana diminta oleh Pihak A adalah sebagai berikut:
    Pulau Ikan: $1499 USD
    Cangkang Tiup: $650 USD
    Dog Guardian Plus: $3200 USD
    5.4 Penyelesaian Sengketa
    Segala perselisihan atau ketidaksepakatan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi yang bersahabat antara kedua belah pihak. Jika penyelesaian secara damai tidak dapat dicapai, perselisihan akan diajukan ke Arbitrase Komersial Beijing untuk litigasi.
    5.5 Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku
    Perjanjian ini diatur oleh hukum yang dipilih dan akan ditafsirkan serta ditegakkan sebagaimana mestinya. Segala sengketa hukum terkait perjanjian ini akan diajukan ke pengadilan yang dipilih.
    Ketentuan Perjanjian Tambahan
  • Pemutusan Perjanjian
    6.1 Jika salah satu pihak melanggar perjanjian ini, pihak lain berhak memberikan pemberitahuan sebelumnya dan mengakhiri perjanjian ini.
    6.2 Setelah berakhirnya perjanjian, jika tidak ada perjanjian terpisah untuk pembaruan, perjanjian ini akan berakhir secara otomatis.
  • Keadaan Kahar
    Apabila terjadi keadaan seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, kekeringan, perang, atau kejadian tak terduga, tak terkendali, tak terhindarkan, dan tak teratasi lainnya yang menghalangi atau menghambat sementara pelaksanaan sebagian atau seluruh perjanjian ini oleh salah satu pihak, pihak tersebut tidak akan bertanggung jawab. Namun, pihak yang terdampak oleh keadaan kahar wajib segera memberitahukan pihak lainnya tentang kejadian tersebut dan memberikan bukti keadaan kahar yang dikeluarkan oleh otoritas terkait dalam waktu 15 hari sejak terjadinya keadaan kahar.
  • Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini terdiri dari dua rangkap, dengan masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  • Jika kedua belah pihak memiliki persyaratan tambahan, mereka harus menandatangani perjanjian tertulis. Perjanjian tambahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, dan harga produk dilampirkan sebagai lampiran atau lampiran pelengkap, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.